Rabu, 08 Januari 2014
NORMA SOSIAL
Pengertian
Norma atau kaidah adalah
petunjuk atau patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat interaksi sosial dalam masyarakat tertentu.
Norma sosial memiliki sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan individu, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan agar sesuai norma sosial.
2. Jenis-jenis norma sosial
Menurut kekuatan mengikatnya norma dibagi menjadi :
a. Cara ( usage ), yaitu merupakan proses interaksi yang terus menerus akan melahirkan pola-pola tertentu. Sanksinya lemah,
contoh: suara musik yang keras
b. Kebiasaan ( folkways ), yaitu merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-berulang dengan bentuk yang sama serta dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan jelas yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat. Disebut dengan norma ringan.
Misalnya : menyapa saat bertemu orang/tetangga
c. Tata kelakuan / norma kesusilaan ( mores ), yaitu aturan yang berlandaskan apa yang baik dan seharusnya menurut ajaran agama, filsafat atau nilai kebudayaan. Dalam mores terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Misalnya : mencuri
Fungsi norma tata kelakuan ada 3 :
1) Memberikan batasan-batasan pada perilaku individu dalam kelompok masyarakat tertentu
2) Mendorong seseorang untuk sanggup menyesuaikan perilakunya dengan norma yang berlaku
3) Menjaga solidaritas anggota masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap keutuhan kerjasama dalam masyarakat tersebut.
d. Adat istiadat ( custom ), adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan berintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap norma adat istiadat menerima sanksi yang keras.
Contoh: Menikahkan menggunakan upacara adat
Menurut sumber dan sanksi meliputi :
a. Norma agama, berupa rangkaian peraturan perintah dan larangan Tuhan yang terhimpun di dalam kitab suci
b. Norma susila, adalah suatu norma yang menghendaki serta menganjurkan agar sikap anggota masyarakat bersikap, bertingkahlaku dan berbuat baik terhadap sesamanya
c. Norma sopan santun, adalah sebagai petunjuk atau aturan hidup bagi masyarakat, bagaimana seseorang harus bertindak yang sebaik-baiknya
d. Norma kebiasaan, adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibuat secara sadar atau tidak berisi petunjuk tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan individu
e. Norma hukum, adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu. Para pelanggar hukum sanksinya bersifat nyata.
3. Ciri-ciri norma sosial
a. Umumnya tidak tertulis
b. Hasil kesepakatan bersama
c. Ditaati bersama
d. Bagi pelanggar diberi sanksi
e. Megalami perubahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar